Seorang pria Singapura ditangkap di Filipina pada 9 Mei setelah ia ditemukan memiliki paspor yang rusak.
Mohamed Faisal Ahmad Kamal, 45, ditangkap di Bandara Internasional Clark, utara ibukota Filipina, Manila, Biro Imigrasi mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 15 Mei.
“Ahmad Kamal ditemukan telah melepaskan halaman di paspornya dalam upaya untuk menyembunyikan perjalanan sebelumnya ke Filipina,” kata biro itu.
Ia menambahkan bahwa ia juga berada dalam daftar pantauan, karena ia dilaporkan telah mengawal seorang wanita Filipina keluar dari Filipina pada 28 April untuk bekerja di Singapura
Surat kabar Daily Tribune mengatakan wanita itu diyakini telah direkrut untuk bekerja secara ilegal sebagai “penghibur” di Singapura.
Warga Singapura itu ditangkap pada hari yang sama dengan seorang warga negara China yang terbang ke China melalui bandara utama di Manila.
Xue Gang, 33, ditangkap saat hendak naik pesawat ke Guangzhou.
Biro imigrasi mengatakan dia “ditemukan dalam daftar orang asing (biro) yang menghina yang dicari karena terlibat dalam kegiatan penipuan cyber”.
Keduanya saat ini ditahan di fasilitas penahanan di metropolitan Manila.
Komisaris Imigrasi Norman Tansingco dikutip oleh Daily Tribune mengatakan keduanya akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Filipina.
The Straits Times telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Singapura untuk memberikan komentar mengenai kasus Singapura.
Biro imigrasi Filipina pada 8 Desember mencegah tiga wanita Filipina naik pesawat ke Singapura.
Investigasi menunjukkan bahwa para wanita itu berencana terbang ke Singapura sebagai turis, tetapi mereka sebenarnya direkrut untuk “pekerjaan hotel” melalui grup Facebook terlarang.
BACA JUGA: 2 Pria Indonesia Ditangkap karena Masuk Singapura Secara Ilegal dengan Sampan
Artikel ini pertama kali diterbitkan di The Straits Times. Izin diperlukan untuk reproduksi.