Pengadilan hakim pada hari Senin memerintahkan pria wiraswasta itu untuk menjalani hukuman penjara selama sebulan sejak tanggal penangkapannya. Jika dia gagal membayar denda, dia akan dipenjara selama 10 bulan, kantor berita nasional Bernama melaporkan.
Ramasamy, yang tidak memiliki pengacara, meminta maaf kepada pengadilan dan memohon hukuman yang lebih ringan, mengatakan bahwa dia tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Asmah Che Wan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai karena pelanggaran tersebut melibatkan tidak menghormati dan menghina Sultan Ibrahim.
Polisi Hulu Selangor mengatakan pada hari Sabtu bahwa mereka telah menangkap dua pria sehubungan dengan kasus ini dan menyita kendaraan yang telah digunakan. Kedua tersangka berusia 60-an.
Salah satu tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya karena menghalangi penangkapan yang sah.
Inspektur Ahmad Faial mengatakan hanya satu dari tersangka yang direkomendasikan untuk didakwa sementara yang lain dijadikan saksi penuntut.
Dia mengingatkan semua orang untuk tidak mempolitisasi isu-isu sensitif atau membahas ras, agama dan royalti, yang dikenal di Malaysia sebagai apa yang disebut masalah 3R.
Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam beberapa bagianolehTheStar